Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pembangunan Berkelanjutan

Hermus Indou dari Penggembala Sapi Menjadi Bupati

Tak ada yang menduga ketika seorang penggembala sapi bahkan pembantu penjual pisang goreng dan penjual es lilin di sekolah, kini menjadi seorang Bupati? Ya, dialah Hermus Indou, yang saat ini menjadi Bupati Kabupaten Manokwari periode 2021-2024.  “Saat masih kecil dulu, saya menjadi penggembala sapi, juga menjadi tukang pegang termos air panas dari penjual pisang goreng yang menjual es lilin di SMP Negeri Warmare,” cerita Bupati Manokwari, Hermus Indou tentang masa kecilnya.  Tak hanya itu, ketika duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Manokwari, Hermus Indou menjadi pesuruh dari teman-teman sekolahnya untuk membeli sesuatu di luar sekolah. “Saya biasa disuruh teman-teman untuk beli pisang goreng. Setelah beli pisang goreng itu, saya juga dapat jatah, sehingga bisa makan pisang goreng juga,” kenangnya. Hal ini dilakukan Hermus Indou muda, agar dirinya tidak kelaparan di sekolah. Karena pada masa itu, adalah masa-masa yang sangat sulit baginya untuk mendapatkan uang, apala

Peran Multimedia dalam Mensosialisasikan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat

Provinsi Papua Barat dijuluki sebagai Provinsi Pembangunan Berkelanjutan. Gagasan ini lahir untuk melindungi dan mengelola alam secara berkelanjutan sebagai modal dasar pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat. Agar gagasan ini memiliki legitimasi dan dapat diimplementasikan maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Daerah Khusus ( Perdasus ) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat. Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat bukan sekedar julukan dan gagasan semata, melainkan   amanat   pasal 36 Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat.   Amanat UU Otsus tersebut menyatakan bahwa pembangunan dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, kelesta r ian lingkungan, manfaat dan berkeadilan.   Selanjutnya pada pasal 38 ayat 2   lebih jauh menyatakan   bahwa   perekonomian dan pemanfaatan sumberdaya alam   harus menerapkan pinsip-prinsip kelestarian lingkungan dan pembangunan berk